Pembelajaran Akademis
Perkuliahan dilaksanakan secara sistem paket dengan metode ceramah, penggunaan multimedia, praktikum di dalam laboratorium, praktik kerja lapangan, kuliah lapangan meteorologi, kuliah kerja nyata, diskusi, presentasi, simulasi, dan pembimbingan akademik.
- Kuliah Lapangan Meteorologi : Taruna/i Program Studi Diploma-IV Meteorologi dapat belajar dan berlatih secara langsung lewat Kuliah Lapangan Meteorologi yang dilaksanakan di pusat operasional BMKG Pusat seperti di Pusat Meteorologi Publik, Pusat Meteorologi Maritim, Pusat Meteorologi Penerbangan, dan juga di UPT BMKG seperti Stasiun Meteorologi Penerbangan Cengkareng dan Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok sebagai Laboratorium Lapangan Kerjasama.
- Praktik Kerja Lapangan : Taruna/i Program Studi Diploma-IV Meteorologi STMKG berkesempatan untuk meningkatkan keahlian (skill) dalam menggunakan peralatan meteorologi seperti: AWS, anemometer, barometer aneroid, barometer air raksa, barograph, termometer bola basah dan bola kering, termometer maksimum dan minimum, termometer tanah, panci penguapan (oven pan evaporimeter), penakar hujan otomatis dan manual, campbell stokes, actinograph, hygrometer rambut, sling psycrometer, pilot balon, radio sonde, radar dan satelit meteorologi, dan lain sebagainya. Seluruh kegiatan tersebut tidak berhenti pada keahlian pengamatan saja, tetapi juga meningkatkan keahlian dalam pemrosesan data (penyandian, pengolahan dan analisis) yang dilakukan dibawah pembinaan tenaga yang kompeten.
- Kuliah Kerja Nyata : Taruna/i menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi bagi masyarakat.
Pembinaan Mental (Bintal)
Pembinaan mental dilaksanakan dengan pembinaan terkait tata tertib dan kedisiplinan dalam kehidupan ketarunaan. Trauna/i diajarkan untuk mampu mengenali potensi dirinya, memperkuat jiwa korsa, kemampuan bekerjasama, mandiri, berdisiplin, bermental kuat, dan mampu memimpin.
Penghargaan Taruna Berprestasi
Taruna/i yang memiliki prestasi memperoleh Angka Prestasi sesuai jenis dan kategori prestasi yang diraihnya. Apabila berhasil mencapai nilai Angka Prestasi 100, Taruna/i akan mendapatkan penghargaan dari Ketua STMKG.
Penetapan Sanksi Taruna
Taruna/i yang melakukan pelanggaran tata tertib STMKG sebagaimana tertuang dalam Peraturan Ketua STMKG Nomor Kep.013.a memperoleh Angka Kesalahan sesuai dengan jenis dan kategori pelanggaran yang diperbuat. Apabila Angka Kesalahan mencapai nilai 100, Taruna/i akan mendapatkan Surat Panggilan untuk disidangkan dalam sidang kode etik. Apabila hasil sidang kode etik menunjukkan bahwa Taruna/i tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Pengeluaran Taruna/i oleh Ketua STMKG.